Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

FAQ Rutan

Pertanyaan yang sering diajukan

Memuat FAQ...

Seluruh layanan yang kami berikan di Rutan Kelas IIA Batam mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Maklumat ini menjadi dasar bagi masyarakat untuk mendapatkan hak pelayanan yang adil, akuntabel, dan humanis.

📜

Maklumat Pelayanan

16 Standar Pelayanan Pemasyarakatan

Rutan Kelas IIA Batam berkomitmen menyelenggarakan 16 Standar Pelayanan Pemasyarakatan secara profesional bagi seluruh warga binaan dan masyarakat.

01
👥
Layanan Kunjungan Keluarga
02
⚕️
Layanan Kesehatan
03
🙏
Layanan Kebutuhan Rohani
04
📚
Layanan Pendidikan
05
🔨
Layanan Kegiatan Kerja
06
⚖️
Layanan Bantuan Hukum
07
🏠
Layanan Asimilasi
08
🎓
Layanan Remisi
09
🔓
Layanan Pembebasan Bersyarat
10
🌿
Layanan Cuti Bersyarat
11
🏡
Layanan Cuti Menjelang Bebas
12
🤝
Layanan Integrasi
13
📦
Layanan Penerimaan Titipan
14
📝
Layanan Administrasi
15
💬
Layanan Pengaduan
16
🔄
Layanan Reintegrasi Sosial
Komitmen Kami

Menuju Zona Integritas

Rutan Kelas IIA Batam berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

🏆
WBK
Wilayah Bebas dari Korupsi
🌟
WBBM
Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Ada Pengaduan?

Laporkan jika ada pelanggaran atau ketidakpuasan terhadap layanan kami

Hubungi WhatsApp Kirim Email Pengaduan